a. bahr;,a untuk penyelenggaraan pembangunan nasional diperlukan dtrhungan sumber daya alam dan pengelolaan kau,asan honservasi yerng efektit dengan orientasi dukungan pertumbnhan u,ilayah ; b. bahwa terdapat mersyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kaq'asan konservasi yang perlu diberdayakan perekonomiannya dengan berpijak pada prinsip pelestarian alam; c, baht'a masih terdapat kar,l'asan yang cukup luas dan potensial untuk dilcembangkan scbagai kar,l,asan konservasi perairan yang bcrmanfaat bagi pembangunan nasional sckaligus mcmcrlukan dukungan upaya pelestarian alilm; ct. bahrva untLlk pengembangan potcnsi dan peningkatan efektiviLas pcngelolaan taman nasional dan karvasan konservasi pcrairan nasional, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2AL8-2O25; c. bahr,l,a #};i 'fi|Y .-t*' e []R[5tDrf] R [1)iJ t] l-lt{ tNticfN lj,: tA -2- bahn'a berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurtrf c, dan huruf d perlu nrenetapkan Peraturan Presiden tentang Rcncana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadr"r Taman Nasional dan I(an,asan lionseruasi Perairan Nasional Tahun 2018-202S; 1. Pasal 4 a_vat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; ). Underng*Unrlang Nomor 5 'lbhun 1990 tenta:lg Konseruasi Sumber Daya Alarn Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)l 3. Undang-Unclang Nornor 3l Tahun 2OO4 tentang Pcrikanan (Lembararn Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433\ sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomr:r 45 Tahr-rn 2009 tentang Pen-rbahan atas Undang-Undarrg Nornor 31 Tahun 2OO4 tcntang Perikanan (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambaharr Lembararr Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5073); 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OA7 tentanpl Pengelolaern Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulaur l(ecil (l,embararn Negarar Repr-rblik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor [34, Tambzrhan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah dir-rbah dengarr Undarrg-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahurr 2OO7 tentang Pengelolaan Wilat,ah Pesisir dan Pularu-Pulau Kccil (Lcmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lcrnbarar: Negara Republik Indonesia Nomor 5a90); 5. Unclarrg ... Mcngingat xr.}trr =i!1, * -*h-*-:,i, t'l *ffi., 'h ffi,1: -flSy *,g: pt?f5lnrr..t t?[pu BLtK tt.lnc]Fl[: l& -3- 5. Un<lang-Undang Nr:mor 10 Tahun 2OOg tcntang Keparir.visataan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4966); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA9 Lentang Perlindungar: da:r Pcngeiolaan Lingkungarr l{idup (Lembaran Negar-a Republik lndonesia Tahun 2009 Nornor 140, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia N<lmor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 32
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.