Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 62/2018.
a. bahwa untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut; b. bahwa dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama; c. bahwa untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional; • •
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.