a. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic Research Institute for ASEAN and East Asia); b. bahwa Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Institut Penelitian Ekonomi untuk www.peraturan.go.id 2016, No.128 -2- ASEAN dan Asia Timur guna mendorong integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan Asia Timur; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic Research Institute for ASEAN and East Asia).;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.