a. bahwa di Bali, pada tanggal 27 Mei 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of Bosnia and Herzegovina on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.