a. bahwa dengan diratifikasinya Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Indonesia berkewajiban membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN di Jakarta; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.