a. bahwa pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu dilaksanakan secara cepat, terintegrasi dan terkoordinasi, agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh rumah tangga miskin untuk mengurangi beban kehidupannya; b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program tersebut agar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terintegrasi dan terkoordinasi serta transparan dan akuntabel, dipandang perlu membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.