Mengingat : I Menetapkan bahwa dalarn rangka memenuhi hrnhrtan pcrkembangan ilmu pengetahuan dan tcknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta meunrjudkan sumber -daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan peranrrin $egiden tentang Universitas tslam Neglri Kiai Ageng Muhamrnad Besari Fonorogo; Pasal 4,a]rat (11 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoncsiaTahun 1945; Undan-g-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesii Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Feraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lcmbaran Negara RepuHi[ Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan frmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.362); 2 3 MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNTVERSITAS ISI.AM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO. Pasal I Dalarn Perahrran Pnesiden ini Srang dimaksud dengan Univcrsitas tslam Negeri fi"i ng"S Muhammad Be&ri Fonorogo adalah pcrguruan dnggi di tingkungan kementcrian 5rang menyelcnggaratian uryqan pemerintahan di bidang rgarna, yang berada di bawah dan bertanggungjawab k"p.dl 1g"t"ti yang menyelcnggarakan urusan- penieAntatrair ai bidang agama. SK No27l7llA Pasd2... EEEEIEEN K INDO -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. SK No223319A Pasal 5... REPTTBUK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.