bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal T8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.