a b bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan; bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekeda Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2Ol7 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf bl perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan; fa3al + 3y1tJl) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O0S tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan; c
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.