a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi negeri dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah, dibutuhkan rumah susun bagi mahasiswa; b. bahwa terdapat rumah susun bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang terhenti dan harus segera diselesaikan pembangunannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.