a. bahwa di Antalya, Turki, pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang tergabung dalam Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006), sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.