PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2s ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang-Badan Pengarah Percepatan pembangunan otonomi khu"us Papua, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Hak Keuangan dan tr'asilitas bagi Anggota Badan pengarah Percepatan Pembangunan otonomi Khusus papua yang Berasal dari Perwakilan dari setiap provinsi ai provins-i Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan pengarah percepatan Pembangunan Otonomi Khusus papua; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor r2l rahun 2022 tentang Badan Pengarah percepatan pembangunan otonomi Kh-usus Papua (Lembaran Negara nepuutit< Indonesia Tahun 2022 Nomor 2OIl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.