Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNwERSITAS ISL"AM NEGERI SUNAN KUDUS. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tcknologi dan proses integrasi ilmu agama lslam dengan ilmu lain serta meunrjudkan sumber daya manusia yang berkuralitas, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sunan Kudus; l. Pasal 4 a]'at (U Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tcntang Pcndidikan Tinggi (Irmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambatran lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Peraturan PemerinAh Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan nnggi f,eagantaan (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Fasal I Dalam Pcraturan Presiden ini yang dimakeud dengan U-niversitas Islam Negeri Sunan Kudus adalah pergu"uan tinggi di linglrungan kementerian yang menSrclcnggaralqn "ruG" pemerintahan di bidang agama, yang bcrada di bawah dan bcrtanggung javnb kepada menteri 1,ang mcnlrclenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agama. SK No27l7DA Pasal 2... K INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Sunan Kudus mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu agama 15lam ssfagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggarEran progrcrm tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Kudus; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Pasal 5... SK No2233ll A REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaxan, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.