a. bahwa pada tanggal 17 Februari 2015, Pemerintah Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) telah menandatangani Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Fund for Agricultural Development (IFAD) on the Establishment of the IFAD’s Country Office in Indonesia); www.peraturan.go.id 2016, No.111 -2- b. bahwa pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah diperlukan sebagai dasar untuk pembentukan Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia dalam upaya meningkatkan kerja samanya di Indonesia dan dukungan terhadap berbagai kegiatan IFAD yang akan dilaksanakan di Indonesia guna mencapai kedaulatan pangan yang merupakan salah satu prioritas nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Fund for Agricultural Development (IFAD) on the Establishment of the IFAD’s Country Office in Indonesia);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.