a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 19 November 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa Persetujuan tersebut perlu disahkan guna pemberlakuannya dalam rangka memfasilitasi perpindahan orang dalam kegiatan perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi di antara Negara-negara Anggota ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.