mengubah PERPRES 39/2010
a. bahwa untuk lebih mengefektifkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, perlu dilakukan perubahan terhadap susunan dan masa jabatan keanggotaan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.