a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau, perlu mendirikan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; b. bahwa Universitas Maritim Raja Ali Haji merupakan pengalihan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau kepada Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.