Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 38/2013.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 29 A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.