mengubah PERPRES 17/2020
a. bahwa gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh masyarakat/badan hukum terhadap Presiden mengalami perkembangan d{lam penanganannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.