a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil di Indonesia; b. bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia; c. bahu'a penularan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Vints Disease 2OL9 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, I(ota Batam, Provinsi l(eptrlauan Riau; SK No 018237 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.