a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 13 Agustus 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations And the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai hasil perundingan antara para wakil Pemerintah Negara-negara ASEAN dengan wakil Pemerintah Republik India; b. bahwa Protokol dimaksudkan untuk menetapkan penyesuaian jangka waktu pemberlakuan perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara Indonesia dengan Negara Anggota ASEAN lainnya dan India; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.