a. bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 29 Agustus 2011, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 1 dan 2 September 2011, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H tanggal 30 dan 31 Agustus 2011; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 tidak mengalami keterlambatan, dipandang perlu menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.