bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.