a b bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan pcningkatan mutu pcndidikan tinggi di bidang seni budaya di provinsi Sulaw.esi Selatan, perlu mendirikan perguruan tingi ncgeri di bidang seni budaya di provinsi Sulawesi Sclatan; bahwa berdasarkan pertimbangan se@aimana dimaksud dalam huruf a, perlu menet pkan Ferahrran Presiden tentang Fendirian lnstitut Stni Budaya Indonesia Sulawcsi Sclatan; Mcngingat Meneapkan : 1. Pasal 4ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun l94S; 2, Undan-g-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indoncsii Tahun 2012 Nomor lS8, Tambahan Iembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Ferattrran Pemcrintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pcndidikan Ttnggi dan pengelolaai lerguruan Tlnggi (Lembaran Negara Republik lridonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan LimUaran Negara Republik Indonesia Nomor S5OO); MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PRESIDENTENTANG PENDIRIAN INSTTTI.,TSENI BUDAYA INDONESIA SUIAWESI SEIATAN. Pasal I (l) pengran Peraturan presiden ini didirikan Instihrt Seni Budaya lndonesia Sulawcsi Selatan. (2) Institut. . . SK No271637A flTErTFEIA -2- (21 Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh: a. menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271638A Agar FRESIDEN REFUBUK INDONESIA 3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.