Mengingat PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional pengelola Perbatasan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor r24 Tahun 2ol7 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang T\-rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional pengelola perbatasan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-undang Nomor 2o rahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; 3. Peraturan Presiden Nomor L2 Tahun 2olo tentang Badan Nasional Pengelola perbatasan sebagaimana telali diubah dengan Peraturan presiden Nomor 44 Tahun 2oL7 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2olo tentang Badan Nasional pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 79); SK No 211022 A MEMUTUSI(AN: . . . peraturan presiden
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.