a. bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang kegiatan memantapkan keamanan, kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, iiiErm persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; b. bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2016 telah menandatangani Final Acts of Llniuersal postal Unbn (Akta-Akta Akhir Perhimpunan pos Sedunia) sebagai hasil perundingan delegasi negara-negara anggota perhimpunan Pos Sedunia pada Kongres ke-26 di Istanbul, T\rrki; c. bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Pos Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global; d. bahwa. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.