a. bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 perlu dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.