a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Third Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketiga Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) di Vientiane, Laos, pada tanggal 6 April 2005, sebagai hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-Negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.