a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengcmbangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkaan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Ihlimantan Timur, perlu mendirikan pcrguruan tinggi negeri di bidang ecni budaya di Pnovinsi Kalimanan Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Institlrt Scni Budaya Indonesia Ihtimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.