a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan presiden Nomor l2l rahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Minengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 92 Tahun 2or} tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l rahun 2oL6 tentang Tunjangan Kineda pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan ulaha Kecil dan Menengah; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2- Undang-Undang Nomor 20 rahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; SK No 2l l0l9 A 3. Peraturan Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2lal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.