a. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, serta untuk mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan diperlukan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi; b. bahwa untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.