Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan standardisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2O1S tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OIZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60gZ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTTl; 4.Peraturan... SK No 209536A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.