bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.