a. bahwa di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 26 Maret 2015, telah ditandatangani Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok; www.peraturan.go.id 2016, No.5 -2- b. bahwa Protokol Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, termasuk pembebasan pengenaan pajak atas kegiatan operasional maskapai penerbangan Indonesia di Tiongkok, sehingga disepakati untuk melakukan penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 7 November 2001; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Protokol Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Pasal Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.