a. bahwa di Guadalajara, Meksiko, pada tanggal 4 sampai dengan 22 Oktober 2010, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang tergabung dalam Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi Yang Berkuasa Penuh, Guadalajara, 2010), sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.