bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.