a. bahwa Komisi Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bertugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural tertentu yang menjadi wewenang Presiden; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a di atas dan dalam rangka untuk menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.