a. bahwa pembentukan Departemen Pertambangan (Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1965) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan hasil produksi tambang yang penting untuk pembangunan ekonomi sesuai dengan Dekon dan yang merupakan salah satu penghasil devisa yang utama; b. bahwa untuk peningkatan produksi tersebut di atas perlu dijamin tersedianya devisa yang cukup yang penggunaannya diatur secara terpimpin dan efisien untuk keperluan- keperluan pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi semua unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan; c. bahwa devisa bagi Departemen Pertambangan beserta unit- unitnya bukan merupakan perangsang-ekspor ataupun pendorong-produksi tetapi merupakan kebutuhan-mutlak sebagai syarat untuk dapat mengembangkan produksi dan ekspor, yang oleh karenanya perlu diatur secara sendiri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.