bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyesuaikan ketentuan- ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960 sebagaimana kemudian diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 1961 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan keadaan sekarang karena diantara mereka banyak yang telah lanjut usianya dan hidup dalam keadaan sukar, sehingga perlu diberi jaminan yang layak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.