a. bahwa keberadaan Sattran I\rgas Sapu Bersih hrngutan Liar zudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Sahran Ttrgas Sapu Bersih Rrngutan Liar sebagaimana ditctapkan dalam Perahrran Pnesiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Trrgas Sapu Bersih Pungutan Liar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Fencabutan Perahrran Pnesiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan TUgas Sapu Bersih Rrngutan Liar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.