a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 2 September 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement for the Establishment of the International Anti- Corruption Academy as an International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional), sebagai hasil perundingan wakil Negara Anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi baik dalam tataran nasional maupun dalam kerangka internasional, Indonesia perlu menjadi pihak pada International Anti-Corruption Academy (IACA); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.119 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.