a. bahwa pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan Wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan moral prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, perlu diberikan tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.