a. bahwa di Kolombo, Srilanka, pada tanggal 30 Maret 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Socialist Republic of Srilanka on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas), sebagai hasil 2009, No.173 2 perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.