a bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia; bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 ICOVID- 19) yang dilakukan pada masa pandemi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20 1 9 ICOVID - 19l.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.