a. bahwa untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang harus dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN untuk'kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk mendukung peningkatan ketahanan dan kearnanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraa.n penduduk di negara anggota ASEAN; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement oru th.e Establishment of the ASEAN Coordirnting Centre fo, Anhna! Health and. honose.s (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan l{ewan dan Zoonosis) pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura; c. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf . b perlu dibahkan melalui Peraturarr Presiden sebagai dasar hukun'r pemberlakuannya; SK No 048797 A d. bahwa d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement orl the Establishment of tlrc ASEAN Coordinating Centre for Anirnal Health and honoses (Persetujuarr mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan danZoonosis); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Lrndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.