mengubah PERPRES 10/2015
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.