a. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 13 April 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America) beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America Regarding Notification Procedures), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan beserta Pengaturan Pelaksanaan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.