a. bahwa luapan lumpur di Sidoarjo telah menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan bagi masyarakat di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 yang berlokasi di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa untuk mengatasi masalah luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada huruf a yang merupakan bencana, Pemerintah memandang perlu melakukan langkah-langkah penanganan masalah sosial kemasyarakatan; c. bahwa biaya penanganan masalah sosial kemasyarakatan luapan lumpur Sidoarjo bagi masyarakat di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2008; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.