a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi nuklir tidak hanya dituntut keselamatan dan keamanan yang tinggi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, namun senantiasa dihadapkan dengan risiko bahaya radiasi; b. bahwa Tunjangan Bahaya Radiasi yang selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka meningkatkan prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dipandang perlu menetapkan kembali dengan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.