a. bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah Jawa Barat diperlukan pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.